KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Muhaimin: Semua Proses Hukum Harus Berjalan
Politik | 25 Desember 2024, 15:40 WIBBaca Juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Indikasi KPK Paksakan Kliennya Jadi Tersangka
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, Hasto memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV