> >

Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Kooperatif Jalani Proses Hukum

Peristiwa | 25 Desember 2024, 11:42 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDI-P.  KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon kurnia Palma,  memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang disangkakan oleh KPK kepadanya.

Hal tersebut disampaikan oleh  Alvon  dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).

“Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus di kedepankan,” ucap Alvon.

Meskipun, sambung Alvon, pihaknya menilai ada sejumlah indikasi yang menunjukkan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dipaksakan menyasar kepada Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Kami sebenarnya melihat gitu ya, ada beberapa indikasi sebenarnya ini dipaksakan. Pertama, di dalam putusan Wahyu Setiawan no 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti kok, itu uang dari Hasto Kristiyanto, itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161,” ucap Alvon.

Kedua, Alvon mencurigai penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto yang begitu cepat oleh KPK.

“Itu sangat cepat loh, dari tanggal 18 dan kemudian penetapan tersangkanya itu di tanggal 24. Itu kan ada di sini penetapan sprindik dulu baru penetapan tersangka karena itu tidak temukan,” ujar Alvon.

Baca Juga: Eks Penyidik Bongkar Peran Firli Bahuri Dalam Lambatnya KPK Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Hasto

Pada Selasa (24/12/2024)  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Sprindik Hasto Berdiri Sendiri, Pemberi Suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK dalam penjelasannya mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU