Mengingat Kembali Jejak Kasus Harun Masiku hingga Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Hukum | 25 Desember 2024, 09:46 WIB"Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja. Apakah ada kaitannya? Hanya Firli dkk yang tahu," ujar Novel lewat serangkaian cuitan di akun Twitter pribadinya, Senin (23/5/2022).
Novel menambahkan, selain dugaan menyeret petinggi partai tertentu, ada tiga hal yang membuat penangkapan Harun Masiku tidak mencapai kemajuan.
Pertama, ungkapnya, saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim mendapat intimidasi oleh oknum tertentu, namun pimpinan KPK diam saja.
Kedua, sambungnya, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan. Novel menduga hal tersebut lantaran tim tersebut dianggap tidak bisa dikendalikan.
Ketiga, kata dia, tim KPK yang berhasil melakukan OTT terhadap kasus tersebut justru "diberi sanksi".
Ia mencontohkan, anggota Polri dikembalikan ke institusinya, tetapi ditolak Polri karena masa tugasnya belum selesai di KPK.
Terkini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut penjelasnnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK menepatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya, dikutip Kompas.TV.
Dalam perkara itu, kata dia, HK melakukan sejumlah upaya untuk dapat memenangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku menurut KPK
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelasnya.
Sejumlah upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.
Lalu, menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
Hasto, lanjut dia, secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.
"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak," ungkapnya.
Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.
"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," ucapnya.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Namun, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.
Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) untuk menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV