> >

Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Hukum | 25 Desember 2024, 09:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDIP. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).

“Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira,” ucap Alvon.

“Itu akan kami pikirkan untuk kami diskusikan nantinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Tidak Mau

Presenter Kompas TV, Adisty Larasati, kemudian mengonfirmasi soal keberadaan Hasto kepada Alvon. Sebelumnya, juru bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, Selasa (24/12/2024), mengatakan Hasto berada di Jakarta.

“Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” jawab Alvon.

KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa. Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: PDIP Berharap Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Bukan Karena Titipan

Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU