Selain Hasto, KPK Turut Tetapkan Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Hukum | 24 Desember 2024, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku (HM).
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ia juga menekan pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dan Donny dalam kasus tersebut.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDIP, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Setyo mengungkapkan, dalam kasus tersebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kasjian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA kepada KPU.
Baca Juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU (Wahyu Setiawan) agar dapat menetapkan HM (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," ungkapnya.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan penanganan pada kasus sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui, selain Donny, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Harun Masiku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
Sementara Wahyu Setiawa, Saeful Bahri, dan Agustiani telah diadili dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Tidak Mau
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV