> >

3 Hakim PN Surabaya Pengadil Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Hukum | 24 Desember 2024, 15:27 WIB
Tim gabungan Kejaksaan Agung membawa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (tengah belakang) saat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap yang diduga untuk mengurus perkara George Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/spt.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap yang diduga untuk mengurus perkara George Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Dalam dakwaannya, ketiga hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Atau jika ditotal senilai Rp4,67 miliar.

Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa, seperti dikutip dari Antara.

Rinciannya, terdakwa Erintuah didakwa menerima uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kemudian terdakwa Heru menerima sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.

Selanjutnya menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa.

Baca Juga: Kejagung Sebut Status Hakim yang Terjerat Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur Sudah Terdakwa

Uang 140 ribu dolar Singapura tersebut dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, dengan rincian Erintuah 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta.

Kemudian untuk sisanya yakni 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

JPU menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui bahwa uang yang diberikan Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya, Erintuah dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus tersebut tak hanya menjerat ketiga hakim PN Surabaya, Lisa, dan ibu Ronald Tannur.

Kasus suap tersebut juga turut menyeret eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU