Tak Usah Khawatir, Menko Pangan Pastikan Beras Medium-Premium di Pasaran Tak Kena PPN 12 Persen
Peristiwa | 24 Desember 2024, 15:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan beras medium-premium yang beredar di pasaran tidak akan terkena imbas kenaikan PPN tahun depan.
“Kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena (PPN),” kata Zulhas saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Adapun menurut keterangannya, jenis beras yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12% adalah beras khusus atau impor, seperti beras Shirataki.
Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12% | SERIAL HARGA NAIK
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada hari yang sama (23/12/2024).
“Jadi, (yang terdampak PPN 12%) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran," katanya via Kompas.com.
Menurut Arief, beras medium-premium lokal tidak akan terkena imbas kenaikan PPN 12% yang akan mulai berlaku tahun depan karena pemerintah sedang mendorong produksi dalam negeri.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Stok Aman
Adapun dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras premium dibedakan dengan beras khusus.
Beras premium merupakan beras dengan komponen: derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 85%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya maksimal 0%, butir gabah maksimal 0% butir/100g, serta kandungan benda lain 0%.
Sedangkan, beras khusus meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan.
Adapun beras khusus dengan persyaratan memiliki 4 kategori, yaitu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com