> >

PDIP Berharap Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK Bukan Karena Titipan

Peristiwa | 24 Desember 2024, 12:59 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sambil berjalan menuju ruangan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Beredar kabar KPK sudah tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta KPK benar-benar memastikan jika penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bukan karena politik apalagi titipan-titipan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagaskoro dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

“Tentunya semuanya dijalankan secara profesional, bukan karena itu isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi,” kata Seno.

“Tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk selalu menjaga marwah penegakan hukum kita. Jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus mengupdate informasi,” ujar Seno.

Dalam keterangannya, Seno kemudian dikonfirmasi soal keberadaan Hasto Kristiyanto saat ini. Menurut Seno, Hasto yang memiliki kapasitas sebagai Sekjen PDIP berada di Jakarta.

Baca Juga: Jubir PDIP soal Hasto Ditetapkan Tersangka: Sampai Detik Ini, Belum Ada Info yang Akurat

“Yang saya tahu sebagai Sekjen pasti berada di Jakarta. Jadi selama ini pun beliau juga selalu standby dan tugas sebagai Sekjen tentu harus banyak di Jakarta, setahu saya juga hari ini masih di Jakarta,” ujar Seno.

Sebelumnya beredar kabar KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU