> >

Dikabarkan Jadi Tersangka Suap Bersama Harun Masiku, PDI-P: Hasto Kristiyanto Ada di Jakarta

Peristiwa | 24 Desember 2024, 12:52 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi pengacaranya, Ronny Talampessy (kiri), saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasihat hukum PDI-P. Beredar kabar KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka Hasto Kristiyanto masih berada di Jakarta ditengah santer kabar penetapan tersangka terhadap sang sekjen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PDI-P Aryo Seno Bagaskoro dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (24/12).

“Yang saya tahu sebagai Sekjen pasti berada di Jakarta. Jadi selama ini pun beliau juga selalu standby dan tugas sebagai Sekjen tentu harus banyak di Jakarta, setahu saya juga hari ini masih di Jakarta,” ujar Seno.

Ia lebih lanjut mengaku, hingga kini PDI-P belum mendapatkan keterangan secara resmi dari KPK soal penetapan Hasto sebagai tersangka. PDI-P berharap KPK benar-benar bisa menjelaskan jika penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan secara professional dan bukan karena politisasi.

Baca Juga: Beredar Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDI-P jadi Tersangka, Ronny: Masih Cari Tahu Kebenaran Informasi

“Tentunya semuanya dijalankan secara professional, bukan karena itu isu politisasi hukum, bukan karena titipan-titipan, bukan karena kriminalisasi, tetapi kita tentu mengharapkan profesionalitas untuk selalu menjaga marwah penegakan hukum kita. Jadi kita menunggu informasi resmi itu sambil terus meng-update informasi,” ujar Seno.

Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Terlihat Sepi

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian KPK dalam penjelasannya mengungkapkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU