Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Terlihat Sepi
Peristiwa | 24 Desember 2024, 11:17 WIBOleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDI-P Ronny Talapessy yang dikonfirmasi mengaku belum berkomunikasi dengan Hasto.
“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ucap Ronny dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.tv, Selasa (24/12).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV