> >

PDIP soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Suap Eks Komisioner KPU: Kasus Ini Sangat Politis

Peristiwa | 24 Desember 2024, 09:50 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat politis.

Demikian Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy merespons kabar Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

“Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka Sekjen (PDIP) ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita,” ucap Ronny.

Ronny mengaku hingga kini dirinya masih mencari tahu kebenaran akan informasi Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Beredar Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDI-P jadi Tersangka, Ronny: Masih Cari Tahu Kebenaran Informasi

“Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny.

Sebelumnya beredar kabar , KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: PPN 12 Persen, Pengamat: Kebijaksanaan Prabowo Diuji, Patuhi Pemerintahan Jokowi atau Peduli Rakyat

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian KPK dalam penjelasannya mengungkapkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU