Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Penasihat Hukum: Putusan Ini Belum Beri Rasa Kepuasan ke Kami
Hukum | 23 Desember 2024, 20:17 WIB"Namun yang perlu kami garis bawahi lebih jauh adalah, yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat, ini yang juga kami akan diskusikan lebih jauh, sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat di pertimbangan," sambungnya.
Tak hanya itu, pihaknya, kata Andi juga akan menelaah terkait harta yang disita dalam kasus tersebut.
"Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kami sampaikan banyak harta yang bukan atas nama terdakwa ataupun orang lain. Termasuk misalnya, harta atas nama Sandra Dewi yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya, ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa," jelasnya.
"Karena upaya hukum itu disediakan oleh peraturan perundang-undangan, apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak. Ini semua nanti akan kita pertimbangkan dlaam tujuh hari ke depan," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjar dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Baca Juga: Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV