Simak, Berikut Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Humaniora | 23 Desember 2024, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan listrik PLN dengan daya terpasang antara 450 hingga 2.200 volt ampere (VA) akan menikmati potongan tarif sebesar 50 persen selama periode Januari dan Februari 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada seluruh pelanggan dengan daya listrik terpasang sesuai kriteria.
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diskon ini berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, pelanggan prabayar akan langsung menikmati diskon saat pembelian token listrik.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” jelas Darmawan dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Saut Tegaskan Pengembalian Hasil Korupsi Tak Seperti Kembalikan Uang Arisan: Nggak Sesederhana Itu
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan melihat potongan langsung pada tagihan listrik mereka untuk periode Januari dan Februari 2025.
PLN juga menetapkan batasan jumlah kWh yang dapat dibeli sesuai dengan daya listrik yang dimiliki pelanggan.
Meski demikian, tidak ada batasan nominal dalam pembelian token listrik.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV