> >

Deddy Sitorus Tegaskan PPN 12 Persen Bukan Inisiatif PDIP tapi Pemerintah Era Jokowi

Politik | 23 Desember 2024, 07:00 WIB
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (29/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), landasan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, bukan inisiatif Fraksi PDIP.

Menurut Deddy, pembahasan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu.

Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

"Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," jelasnya, Minggu (22/12/2024) melalui keterangan tertulis, dikutip Antara.

Baca Juga: Deddy PDIP Tegaskan PPN 12 Persen Bukan Salah Pemerintahan Prabowo

Saat itu, kata dia, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

Namun, lanjut Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah ,hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini makin anjlok.

Dalam keterangan itu, Deddy pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujar Deddy.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU