> >

Kapolri: Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Polri Diproses Tanpa Pandang Pangkat

Peristiwa | 20 Desember 2024, 22:00 WIB
Kapolri Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Polri Diproses Tanpa Pandang Pangkat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan di Kompleks Markas Besar Polri, Jakarta, 14 Oktober 2022. (Sumber: Fakhri Fadlurrohman/Kompas.id)

 

Kasus kedua melibatkan Aipda Robig Zaenudin yang menembak hingga tewas seorang siswa SMK di Semarang, dan kasus ketiga adalah penembakan yang dilakukan Brigadir Anton Kurniawan Setyanto terhadap warga sipil di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Dalami terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU