Kejagung Sebut Status Hakim yang Terjerat Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur Sudah Terdakwa
Hukum | 20 Desember 2024, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan alasan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan HH, hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.
Mengutip pemberitaan Antara, Harli menyebut gugurnya gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yakni pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dengan adanya pelimpahan itu, kata Harli, status hukum Heru Hanindyo beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Selain itu kewenangan penahanannya pun beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025," imbuhnya.
Gugurnya gugatan praperadilan itu juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara