> >

Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Polisi Periksa Anggota Brimob

Hukum | 20 Desember 2024, 07:45 WIB
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GR, saat memasuki ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota satuan Brimob dalam kasus polisi tembak siswa di Semarang. (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan, motif penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig tersebut tak terkait pembubaran tawuran.

Menurut penjelasannya, pemicu Aipda Robig melakukan penembakan karena tak terima dirinya dipepet oleh GR dan dua rekannya usai keluar dari Kantor Polrestabes Semarang. 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga GR resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng.

Adapun Aipda Robig yang diduga melakukan penembakan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini ia juga telah ditahan di ruangan khusus anggota Polri.

Selain itu, Aipda Robig sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.

Baca Juga: Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK di Semarang Dipecat Dengan Tidak Hormat

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng.


TERBARU