Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Polisi Periksa Anggota Brimob
Hukum | 20 Desember 2024, 07:45 WIBDi sisi lain, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan, motif penembakan yang diduga dilakukan Aipda Robig tersebut tak terkait pembubaran tawuran.
Menurut penjelasannya, pemicu Aipda Robig melakukan penembakan karena tak terima dirinya dipepet oleh GR dan dua rekannya usai keluar dari Kantor Polrestabes Semarang.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga GR resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jateng.
Adapun Aipda Robig yang diduga melakukan penembakan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini ia juga telah ditahan di ruangan khusus anggota Polri.
Selain itu, Aipda Robig sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Baca Juga: Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK di Semarang Dipecat Dengan Tidak Hormat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng.