Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine: Terkesan Ditutup-tutupi
Politik | 19 Desember 2024, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengkritik proses pemindahan terpidana asal Australia kasus narkoba yang merupakan bagian dari kelompok berjuluk "Bali Nine".
Menurut dia, pemindahan mereka terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh pemerintah.
Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik.
Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan pengaturan praktis atau practical arrangement.
Baca Juga: Yusril: Perundingan soal Pemindahan Terpidana Bali Nine Hampir Final
"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Andreas mengingatkan tentang isi dari pasal 45 ayat 2 UU No 22 tahun 2022 yang mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Andreas menyebut, beleid itu tidak mengamanatkan pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis atau practical arrangement.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini," katanya.
Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.
"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," ujarnya.
Andreas pun menekankan kembali, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV