> >

Singgung Kebijakan Australia, MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Peristiwa | 19 Desember 2024, 17:20 WIB
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, K.H Masduki Baidlowi (kedua kiri) ketika ditemui usai Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Sumber: Prisca Triferna/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi berharap, pemerintah segera membuat peraturan soal pembatasan media sosial untuk anak-anak.

Masduki menyinggung kebijakan serupa yang telah diterapkan negara Australia pada awal Desember lalu.

"Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun," kata Masduki usai Mukernas ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak. Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Politikus PKB Dukung Prabowo yang Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat yang Dicuri

Masduki menambahkan, pemerintah perlu menggelar sosialisasi lebih lanjut mengenai disparitas kemampuan komunikasi di ranah digital.

Menurutnya, kemampuan komunikasi di ranah digital perlu diterapkan dengan baik bagi masyarakat perkotaan ataupun perdesaan.

Masduki juga menekankan pentingnya etika seseorang dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, harus berakhlak tidak hanya saat berdialog di kehidupan nyata, melainkan juga di media sosial.

"Kemudian terkait dengan digital culture, budaya digital di Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang baik, itu juga bisa menjadi ciri khas di dalam kita melakukan komunikasi secara digital," kata Masduki dikutip Antara.

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menyebut, kebijakan pembatasan usia medsos akan berlaku pada akhir 2025.

Albanese menyebut kebijakan ini disusun demi "melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.

Undang-undang tentang pembatasan usia di media sosial mendapat dukungan signifikan di parlemen Australia dengan 102 anggota DPR menyetujui dan hanya 13 yang menolak.

Sedangkan di Senat Ausralia, undang-undang ini didukung 34 senator dan ditolak 19 lainnya.

Baca Juga: Kakek di Gaza yang Jadi Sensasi Media Sosial Tewas karena Serangan Israel, Beri Pesan Penuh Haru

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU