Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan
Peristiwa | 19 Desember 2024, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Kamis (`19/12/2024).
“Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan dinonaktifkan,” kata Budi.
Budi menuturkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan. Selanjutnya, kata Budi, Inspektorat DKI Jakarta menginvestigasi kegiatan anggaran dinas tahun 2023 dengan temuan beberapa dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada sejumlah sampel kegiatan.
Baca Juga: KPK Buru Lagi Harun Masiku, Mantan Penyidik: Terlambat, Sudah Menghilang Jauh
”Saat ini, inspektorat masih menghitung besaran kerugian daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024) dan menemukan ratusan stempel palsu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, Kejati DKI telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Syahron pun mengungkapkan Kejati DKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi. Antara lain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga; rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk; rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman; rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Baca Juga: KPK Buru Lagi Harun Masiku, Mantan Penyidik: Terlambat, Sudah Menghilang Jauh
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik, salah satunya yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” Syahron.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV