Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Penyidik Kejaksaan, Diduga Ada Korupsi Ratusan Miliar Rupiah
Peristiwa | 19 Desember 2024, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (18/12/2024) berkaitan dugaan dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan.
Penyidik menduga ada korupsi anggaran kegiatan tahun 2023 senilai Rp150 miliar.
“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron via Kompas.com (18/12/2024).
Baca Juga: KPK Kantongi 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Adapun dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, penyidik menemukan ratusan stempel kegiatan yang tidak pernah ada dan diduga digunakan untuk pencairan dana anggaran dinas.
“Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran," kata Syahron.
"Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Sejumlah barang lain turut disita, seperti laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk diselidiki lebih lanjut.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar sebagai barang bukti untuk pendalaman kasus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi CSR, Gubernur BI: Hormati Proses di KPK
Adapun lima lokasi penggeledahan dan penyitaan meliputi:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
2. Kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com