> >

Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri

Humaniora | 19 Desember 2024, 07:47 WIB
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)

SIM C:

  • Pembuatan baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan: Rp 75.000

Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Kamis 19 Desember, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:

  • Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
  • Tes psikologi
  • Biaya administrasi
  • Biaya pengemasan
  • Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon

Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU