Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Ini Golongan yang Terima Keringanan
Humaniora | 19 Desember 2024, 07:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari golongan tertentu.
Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan oleh pemerintah selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.
"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," ujar Darmawan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Melansir akun Instagram @pln_id, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk mendapatkan diskon ini.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025, serta tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari.
Baca Juga: Intip Cara Norwegia Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Bisa Diadopsi Indonesia
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Januari 2025 dan Februari 2025.
Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
- 24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA)
- 38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)
- 14,1 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)
- 4,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).
- Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV