Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Disita
Hukum | 18 Desember 2024, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
"Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut, selain Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, pihaknya turut menggeledah empat lolakasi lain, yakni Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan, serta tiga unit rumah tinggal.
Menurut penjelasannya, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lapptop, uang, hingga dokumen.
Baca Juga: Geledah BI, KPK Sebut Dugaan Korupsi Dana CSR Sudah Diusut Sejak September
"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik," ujarnya.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.
Ia mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Jakarta.
Syahron menyebut, kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut telah diusut sejak November 2024.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Tribunnews.com.