Harvey Moeis di Sidang Pleidoi: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Hukum | 19 Desember 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Harvey Moeis menyampaikan kepada kedua anaknya, bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor.
Hal tersebut disampaikannya, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara," kata Harvey.
Ia juga menegaskan selama ini, dirinya juga tidak pernah dituduh serta tidak terbukti melakukan suap atau gratifikasi.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti. Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," tegasnya. Dikutip dari channel YouTube KompasTV.
Lebih lanjut, suami Sandra Dewi tersebut menyampaikan permohonan maafnya ke kedua putranya karena dirinya harus jauh berpisah dengan keluarga karena menjalani proses hukum.
"Malaikat-malaikat ku maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai," ucapnya.
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," sambung Harvey.
Baca Juga: Pesan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh, Terima Kasih
Ia pun berharap jika sudah bertambah besar nanti, anak-anaknya dapat mengerti bahwa dunia memang tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi mereka.
"Dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. Namun satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat," tegasnya.
"Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan. Jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada," imbuhnya.
Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus tersebut ia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Serta membebankan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Suara Bergetar Baca Pleidoi, Harvey Moeis Singgung Sandra Dewi: Ia Selalu Setia, Beri Kekuatan Saya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV