> >

Penanganan Berbelit, Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya

Peristiwa | 18 Desember 2024, 14:24 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Rabu (11/9/2024), memastikan pihaknya tetap akan memproses laporan terhadap Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal jet pribadi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku sudah pernah meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Deputi Korsup) KPK untuk mengambil alih kasus korupsi Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkap Nawawi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

“Kami pernah menyampaikan, itu (ambil alih kasus korupsi Firli Bahuri) memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan Beliau ini seangkatan dengan Pak Firli Bahuri (Eks Ketua KPK), seangkatan sama Pak Karyoto,” kata Nawawi.

Baca Juga: Mendagri: Hampir Semua Kepala Daerah Hanya Pikirkan Gigit Belanja, Akhirnya Kena Kasus

Selain itu, kata Nawawi, sebagaimana aturan di perundang-undangan, KPK diperbolehkan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang tak kunjung diselesaikan aparat penegak hukum lain.

“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua (KPK) yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Tapi tidak ujug-ujug langsung supervisi, kami minta untuk melakukan koordinasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Nawawi pun mengingatkan kepada Deputi Korsup berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: Mendagri: Hampir Semua Kepala Daerah Hanya Pikirkan Gigit Belanja, Akhirnya Kena Kasus

“Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu, karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.

Kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini mandek di Polda Metro Jaya. Kejati DKI menuturkan, pihaknya belum menerima berkas perkara Firli yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, Jumat (9/8/2024).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU