> >

BPJS Kesehatan: Waspada Hoaks Penghapusan Tunggakan Melalui Peralihan ke PBI

Humaniora | 18 Desember 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Tunggakan yang ada tetap tercatat sebagai piutang dan harus dilunasi paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah peralihan status.

Untuk mengajukan perubahan status kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta harus mengikuti prosedur resmi melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis Melalui Program Bansos PBI

Dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan yang terpenting, peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses peralihan status ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU