KPK Segera Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Peristiwa | 18 Desember 2024, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di bank sentral tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memastikan pemanggilan Perry Warjiyo akan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam.
"Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI)," kata Rudi dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
KPK mengamankan beberapa dokumen dari ruangan Perry Warjiyo selama penggeledahan tersebut.
"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," jelas Rudi.
Baca Juga: Geledah BI, KPK Sebut Dugaan Korupsi Dana CSR Sudah Diusut Sejak September
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum diungkapkan ke publik.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," ungkap Rudi.
KPK Juga Usut OJK
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi CSR ini tidak hanya melibatkan Bank Indonesia tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV