> >

Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 2.200 VA, Ini Penjelasan Pemerintah

Humaniora | 17 Desember 2024, 22:00 WIB
Foto ilustrasi. Kabar baik, karena pemerintah bakal memberikan diskon sebesar 50 persen, untuk rumah tangga yang menggunakan Listrik sampai dengan 2.200 VA. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas daya listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). 

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari kebijakan insentif pemerintah setelah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat akibat kenaikan PPN. 

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpadang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga dikutip dari tayangan video KompasTV, Selasa (17/12/2024).

Adapun Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar. 

Untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik, sistem akan secara otomatis menyesuaikan potongan harga. 

Baca Juga: Unik! Kue Nastar Apel, Pilihan Baru Oleh-oleh Khas Malang

"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya," papar Darmawan.

Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon langsung yang tercantum pada tagihan listrik untuk pemakaian di bulan Januari dan Februari 2025. 

Diskon tarif listrik ini menyasar puluhan juta pelanggan PLN dengan rincian sebagai berikut:

  • 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt
  • 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt
  • 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt
  • 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt

Kebijakan ini juga sejalan dengan pembebasan PPN bagi pelanggan listrik di bawah 6.600 VA yang akan berlaku mulai 2025. 

Dengan demikian, tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan untuk pelanggan dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, yang jumlahnya sekitar 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total 84 juta pelanggan PLN.

Baca Juga: Anggota Tembak Warga Hingga Tewas, Kapolda Kalteng Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU