Biaya Bikin Paspor Naik Mulai Hari Ini 17 Desember 2024, Berikut Rincian Tarif Terbaru
Peristiwa | 17 Desember 2024, 07:57 WIB2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu
3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV