> >

Prabowo akan Beri Amnesti ke Narapidana Kasus ITE, Gangguan Jiwa, HIV, hingga Narkoba

Peristiwa | 15 Desember 2024, 07:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersiap melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut narapidana yang berpotensi menerima amnesti adalah terkait kasus penghinaan dan ITE. Selain itu, amnesti juga diusulkan untuk diberikan kepada warga binaan dengan kondisi sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, hingga HIV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” jelas Supratman.

Baca Juga: Yusril Dengar Kabar Filipina Akan Ubah Status Mary Jane dari Terpidana Mati Jadi Seumur Hidup

“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa, dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya. Dikutip dari YouTube KompasTV.

Kemudian, kata Supratman, amnesti juga akan dilakukan kepada narapidana dalam kasus terkait Papua. Namun dipastikan, narapidana yang diberikan amnesti bukan yang bersenjata.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur, Muhaimin Berharap Segera Terwujud

Selain itu, Supratman menuturkan, amnesti juga akan diberikan kepada terpidana narkoba yang menjalani rehabilitasi. Kendati demikian, untuk amnesti kepada terpidana narkoba masih dalam proses assessment bersama dengan Menteri Imipas.

“Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU