> >

Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah Disetujui

Hukum | 13 Desember 2024, 19:52 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi beberapa kategori narapidana atau napi. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

"Ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ucapnya.

Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, kata ia, diminta untuk diberikan amnesti.

"Namun jumlah pastinya akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama Kementerian Imipas.

"Prinsipnya presiden setuju untuk pemberian Amnesti," tegasnya.

Meski demikian, Supratman menyebut pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti tersebut.

"Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," jelasnya.

Baca Juga: Nasib Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Video Napi Berpesta di Lapas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU