KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku pada 18 Desember
Hukum | 13 Desember 2024, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut pihaknya akan kembali memanggil Yasonna pada pekan depan, tepatnya Rabu (18/12/2024) pekan depan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Lebih lanjut, ia mengonfirmasi pemanggilan Yasonna terkait kasus Harun Masiku yang merupakan buronan KPK.
Meski demikian, Tessa masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang akan digali kepada Yasonna.
"Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Hadir, Yasonna Laoly Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirinya
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK sejatinya memeriksa Yasonna dalam kapasitas sebagai saksi pada hari ini, Jumat (13/12). Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Yasonna pun meminta kepada penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya, karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews