> >

Kasus Korupsi Emas Antam: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Hukum | 13 Desember 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi pengadilan. Pengusaha Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam). (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas Antam, Kerugian Hingga Rp1,2 T!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU