Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung Divonis 2-4 Tahun Penjara
Hukum | 11 Desember 2024, 19:03 WIB"Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Fajar, dikutip dari Antara.
Kemudian untuk terdakwa Rusbani divonis 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Rusbani tidak dikenakan uang pengganti.
Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis tersebut lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.