> >

Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty Ditolak, Ini Alasan Polisi

Hukum | 11 Desember 2024, 17:42 WIB
Pemilik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024). Penangguhan penahanan yang diajukan Ria Agustina (33) selaku tersangka yang juga pemilik klinik kecantikan Ria Beauty ditolak pihak Polda Metro Jaya.  (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure, dia tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina dan asistennya, DN (58) ditangkap pada Minggu (1/12/2024), di hotel yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan saat Ria dan DN sedang menangani 7 pasien di kamar hotel untuk tretment derma roller.

Polisi memastikan alat perawatan derma roller yang digunakan Ria Beauty tak memiliki izin edar.

Sementara, serum yang digunakan untuk perawatan juga tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” papar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12).

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Ditangkap Polisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: