Jusuf Kalla dan Agung Laksono Berebut PMI, Begini Kata Bahlil
Politik | 11 Desember 2024, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tak ingin mengomentari perebutan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) antara dua politikus senior Partai Golkar, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
"No comment (Tidak ada komentar)," kata Bahlil menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kisruh Kubu JK dan Agung Laksono di Kepengurusan PMI, Menteri Hukum Sebut Bakal Lakukan Mediasi
Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berakhir dengan kisruh, di mana muncul munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 dengan pemilihan secara aklamasi.
Sementara di saat yang sama, munas tandingan digelar dan memutuskan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Pada Senin (9/12/2024), Agung menyampaikan akan melaporkan hasil Munas PMI versi yang memenangkan dirinya sebagai ketua umum, kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” kata Agung saat dihubungi, Senin, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tanggapan Menkum Supratman Andi Agtas Terkait Kisruh Kepengurusan PMI
Sementara Jusuf Kalla (JK) menyebut Munas PMI tandingan yang dibuat Agung Laksono tidak sah dan illegal.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan,” kata JK, Senin (9/12/2024).
Menurut JK, Agung memang sosok yang terbiasa membuat gerakan tandingan pada sejumlah organisasi hingga partai.
“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro,” ujarnya.
"Itu memang hobinya. Tapi, itu kita harus lawan, karena dia berbahaya untuk kemanusiaan."
Pada Selasa (10/12/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kemenkum belum menerima laporan hasil Munas PMI versi Agung Laksono.
Dia juga menuturkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum belum menerima permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung.
“Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat permohonan atau laporan dari Dirjen AHU terkait hal tersebut,” kata Supratman, Selasa (10/12/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com