Nawawi Minta Direktorat di KPK Periksa LHKPN Pimpinan MA: Disinyalir Pengisian Tak Didasarkan Fakta
Peristiwa | 10 Desember 2024, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku telah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN di KPK untuk memberi perhatian khusus kepada Mahkamah Agung. Sebab menurut Nawawi, terdapat sejumlah pejabat tinggi di MA yang menyampaikan kepatuhan LHKPN tidak wajar.
Hal tersebut disampaikan Nawawi Pomolango dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (9/12/2024).
“Dalam pengisiannya itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata Nawawi.
Baca Juga: Ketua KPK sebut Kepatuhan Menteri Kabinet Merah Putih Laporkan LHKPN Baru 58 Persen
Sebelumnya, Nawawi juga mengungkapkan perihal LHKPN yang dilaporkan ke KPK lebih banyak diisi dengan data abal-abal dan amburadul.
"Kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya, fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi.
Nawawi pun mencontohkan salah satu bukti nilai harta kekayaan yang tidak sesuai di LHKPN, yakni kendaraan Fortuner seharga Rp6 Juta. Oleh karena itu, Nawari benar-benar menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang tidak disertai dengan kejujuran.
"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan," ujar Nawawi.
Baca Juga: JK Sebut PMI Tandingan Agung Laksono Ilegal: Harus Dilawan, Berbahaya untuk Kemanusiaan
Dalam keterangannya, Nawawi kemudian menceritakan tentang KPK yang memiliki tiga perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN. Saat itu, kata Nawawi, ramai fenomena pejabat memamerkan kekayaan dan KPK menyikapinya dengan memeriksa LHKPN. Hasilnya ditemukan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaannya.
Ketiga pejabat itu adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” tuturnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV