Update Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pelaku Sempat 4 Kali Dibawa sang Ibu ke Psikiater
Hukum | 10 Desember 2024, 07:00 WIBTak hanya ayah dan nenek, MAS juga sempat menusuk sang ibu (AP) hingga mengalami luka berat. Meski demikian, ibunya berhasil selamat dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku tidak dapat tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.
Saat ini MAS telah ditetapakan sebagai tersangka, atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam kasus tersebut, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Baca Juga: Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kirim Surat ke Ibu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV