> >

Update Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pelaku Sempat 4 Kali Dibawa sang Ibu ke Psikiater

Hukum | 10 Desember 2024, 07:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat memberikan keterangan pers di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024). MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat dibawa ke psikiater oleh sang ibu. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Tak hanya ayah dan nenek, MAS juga sempat menusuk sang ibu (AP) hingga mengalami luka berat. Meski demikian, ibunya berhasil selamat dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku tidak dapat tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.

Saat ini MAS telah ditetapakan sebagai tersangka, atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam kasus tersebut, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT. 

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Kirim Surat ke Ibu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU