> >

Ketua MK Pastikan Tidak Tugaskan Hakim yang Miliki Konflik Kepentingan di Perkara Pilkada 2024

Hukum | 9 Desember 2024, 15:03 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, tidak akan menugaskan hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Iya jika ada ya tetap sama, karena undang undang kekuasaan kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa, sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun sama ketentuannya bukan perkara jenis apa,” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Kisruh PMI, Hamid Awaludin Sebut Agung Laksono Terampil dan Bertalenta Dirikan Organisasi Tandingan

“Tapi di situlah konflik of interest itu melekatkan jadi tidak membedakan perkara apa sepanjang ada kepentingan yang berbenturan ya nanti perlakuannya sama,” sambungnya.

Namun hingga hari ini, Suhartoyo memastikan, belum ada pihak berperkara yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebab, kata Suhartoyo, belum ada perkara yang teregistrasi.

“Belum, belum, kan sepanjang kita baca ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai pada suatu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan permohonan awal pun bisa diregistrasi,” ujarnya.

Terpisah, Hakim Saldi Isra mengungkapkan, hingga siang ini 147 permohonan perselisihan Pilkada 2024 sudah masuk ke MK.

Jumlah tersebut bertambah setelah pagi tadi masih di angka 115 permohonan perselisihan Pilkada 2024.

Baca Juga: JK Sebut PMI Tandingan Agung Laksono Ilegal: Harus Dilawan, Berbahaya untuk Kemanusiaan

“Tadi pagi baru 115, sekarang sudah 147, sudah nambah sekitar 32 ya. Nanti kita lihat sampai sore. Jadi soal pendaftaran itu tergantung kapan KPU di daerah masing-masing menetapkan,” katanya.

“Nanti dihitung 3 hari kerja sejak penetapan itu. Jadi kalau ada yang menetapkan hari ini, dihitung 3 hari dari hari ini, hari ini, Selasa, Rabu terakhir. Kalau ada yang menetapkan hari Jumat, dihitung Jumat, Sabtu, Minggunya prei (libur) karena tidak hari kerja, Senin dan Selasa, berarti besok,” imbuhnya menegaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU