KPU Sebut Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada Jakarta 2024
Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 20:00 WIBKPU akan mengumumkan Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam waktu tiga hari ke depan jika tidak ada gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ketua KPU Jakarta Bilang 5 Kabupaten/kota Tidak Ada Komplain Hasil Rekapitulasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV