> >

Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP, Batas Waktu 31 Desember 2024

Humaniora | 9 Desember 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

3. Hasil pencarian akan menampilkan:

  • NPWP
  • Nama wajib pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
  • Status aktif atau tidaknya NPWP.

Jika status menunjukkan "valid", artinya NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Jika tidak, wajib pajak harus segera melakukan pemadanan.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Cara Memadankan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  • Log in menggunakan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu "Profil", kemudian klik "Data Profil".
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Klik "Validasi" untuk memeriksa validitas NIK, lalu klik "Ubah Profil".
  • Log out dari akun dan log in kembali menggunakan 16 digit NIK. Masukkan kata sandi dan kode keamanan seperti sebelumnya.
  • Jika berhasil log in menggunakan NIK, maka validasi telah selesai.

Sebagai informasi, untuk masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan menghadapi kendala akses layanan perpajakan setelah sistem Coretax diberlakukan.

Oleh karena itu, DJP mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan proses ini.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda proses pemadanan NIK-NPWP, terlebih menjelang akhir tahun.

Langkah ini tidak hanya mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP atau menghubungi KPP terdekat.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU