KPK Persilakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Gugatan Praperadilan
Hukum | 7 Desember 2024, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfrmasi Antara, Jumat (6/12/2024).
"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa.
Ia menyebut pihaknya melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi dan mengawal proses persidangannya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Mbak Ita Minta Jatah Uang dari Pegawai Bapenda
KPK juga meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Mbak Ita mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara