> >

Kalah di Pilkada Depok, Imam-Ririn Ajukan Gugatan ke MK

Rumah pemilu | 7 Desember 2024, 14:12 WIB
Kolase foto Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq (Sumber: Dok Pribadi / Ist)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024). Diketahui, lawan dari Imam-Ririn, yakni Supian Suri-Chandra Rahmansyah memenangkan pesta demokrasi tersebut. 

Dikutip dari situs mkri.id, Sabtu (7/12/2024), gugatan yang dilayangkan Imam-Ririn terhadap KPU Kota Depok itu tedaftar dengan nomor perkara 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Dalam pengajuan gugatan ini, Imam-Ririn memberikan kuasa kepada Rico Novianto Hafidz sebagai pengacaranya.

Baca Juga: Analisis Runtuhnya Kekuasaan PKS di Depok: Akhir Dominasi 20 Tahun 

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Kota Depok menetapkan kemenangan Supian-Chandra pada Pilkada Kota Depok 2024.

Keduanya memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun di Kota Depok.

Sementara, pasangan Imam-Ririn yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.

Namun, saksi pasangan Imam-Ririn menolak menandatangani berita acara KPU Kota Depok terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024.

Penolakan terjadi usai rapat pleno KPU pada Senin (2/12/2024) malam menyatakan perolehan suara paslon nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, unggul dari Imam-Ririn.

Baca Juga: Supian-Chandra Klaim Menang di Pilkada Kota Depok, PKS Optimistis Pertahankan Kekuasaan

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU