Berawal dari Tanggapan Kasus Gus Miftah, Jubir Kepresidenan Minta Maaf soal Istilah Rakyat Jelata
Peristiwa | 6 Desember 2024, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, menyampaikan permintaan maaf terkait penggunaan istilah "rakyat jelata" yang menuai kontroversi di masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Kamis (5/12/2024).
Adita menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut mengacu pada definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti "rakyat biasa".
"Saya gunakan diksi tersebut sesuai dengan arti dan makna yang tercantum di dalam KBBI yang artinya adalah rakyat biasa, yaitu kita semuanya rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangan di akun pco.ri.
Meski demikian, Adita mengakui bahwa pemilihan kata tersebut kurang tepat, mengingat telah terjadi pergeseran makna istilah "rakyat jelata" di era sekarang.
Baca Juga: 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Salah Satunya Miftah Maulana
Ia menyadari bahwa kejadian serupa mungkin bisa terulang di masa depan akibat dinamika perubahan makna kata. "Kejadian ini sama sekali tidak disengaja," ujarnya.
Ia berkomitmen untuk melakukan introspeksi diri dan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya ke depan.
Kontroversi Istilah "Rakyat Jelata"
Kontroversi terkait penghinaan terhadap Sunhaji, pedagang es teh, oleh Miftah Maulana bertambah setelah pernyataan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, yang menggunakan istilah "rakyat jelata" dalam menanggapi insiden tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Adita awalnya menyampaikan, "Kami dari pihak Istana, tentu menyesalkan ya kejadian ini, satu hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Apalagi kalau kita lihat, Presiden kita pak Prabowo Subianto, ini kalau dilihat dari berbagai baik itu pidato atau kunjungan beliau, terlihat sekali pemihakan beliau pada rakyat kecil, pada rakyat jelata."
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV