> >

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 5 Desember 2024, 18:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat wawancara dengan wartawan, Kamis (5/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

“Makanya penyidik nanti di situ dengan dokumentasi yang ada, dengan bukti yang ada, kita sampaikan. Tapi bagaimana mungkin mau kita sampaikan, kita belum dapat pemberitahuannya. Makanya saya bilang kita tunggu dulu, kita tunggu seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Heru Hanindyo (HH) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Ia menyebut permohonan praperadilan Heru terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SE.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis.

Menurut penjelasannya, Heru mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sidang perdana permohonan praperadilan Heru akan digelar pekan depan, tepatnya pada Jumat (13/12/2024).

"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," ujarnya dikutip dari Antara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU