Apa Itu Amnesti Pajak? Salah Satu Prioritas Pemerintah Indonesia Tahun 2025
Politik | 6 Desember 2024, 06:15 WIBMenurut Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, amnesti atau pengampunan pajak bertujuan untuk beberapa hal berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
b. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
c. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Baca Juga: Atasi Kebocoran Pajak, Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara
Fasilitas Bagi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Amnesti Pajak
Menurut Pasal 11 ayat 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, fasilitas pengampunan pajak yang diperoleh wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan berupa:
a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir;
c. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
d. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, UU RI Nomor 11 Tahun 2016, Kemenkeu