> >

Pemerintah Indonesia Kaji Percepatan Eksekusi Mati bagi Terpidana Narkoba

Hukum | 5 Desember 2024, 14:56 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan saat di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). Pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Walda Marison)

“Tiga hal ini lah yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” ucapnya.

Indonesia Darurat Narkoba

Menkopolkam Budi Gunawan menyebut kondisi Indonesia saat ini sudah dalam status darurat narkoba.

"Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba," kata Budi Gunawan.

Mengingat, kata ia, Indonesia sudah tak hanya menjadi konsumen, bahkan menjadi target pasar.

"Bahkan (Indonesia) menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," tegasnya.

Menurut penjelasannya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar yakni mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi generasi muda.

"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta. Yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ungkapnya.

Tak hanya jumlah pengguna, peredarannya pun kata Budi sudah semakin meluas di Indonesia.

"Peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," ucapnya.

Baca Juga: Gerebek Indekos, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba dan Sita 58 Kg Ganja

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU