Polda Jateng Buka Suara soal Beda Kronologi Polisi Tembak Siswa SMK, Tegaskan Tak Lindungi Pelaku
Hukum | 5 Desember 2024, 11:33 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi terkait perbedaan kronologi yang disampaikan polisi terkait penembekan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig terhadao siswa SMKN di Semarang berinisial GR hingga tewas.
Seperti diketahui, semula Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut anggotanya melepaskan timah panas kepada korban, lantaran remaja tersebut melawan saat dilerai dari tawuran.
Namun belakangan, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan, penembakan tersebut tak terkait pembubaran tawuran, melainkan karena sepeda motor Aipda Robig yang dipepet oleh GR dan dua rekannya.
Terkait perbedaan keterangan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan yang disampaikan Kapolrestabes Semarang maupun Kabid Propam Polda Jateng.
"Kita akan memproses sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Kapolrestabes maupun Kabid Propam," kata Artanto dalam keterangannya, di Semarang, Rabu (4/12).
"Intinya ada dua kejadian tawuran atau kenakalan remaja, kemudian kedua adalah proses penembakan yang dilakukan oleh anggota," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan permbaruan informasi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat, dalam proses penyidikan terdapat tahap informasi awal, pendalaman, dan kesimpulan.
"Namanya dinamika suatu proses penyidikan pun ada informasi awal dan Informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali, karena bukti fakta yang ada di lapangan ternyata demikian," jelasnya.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Korban Siswa SMK Ditembak Polisi: Siapkan Bukti dan Ditolak DPR Masuk Rapat
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada kekeliruan maupaun rekayasa dalam penanaganan kasus tersebut.
"Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan," tegasnya.
"Kalau informasi awal ternyata pada saat kita melakukan penyelidikan ada temuan-temuan hal tertentu yang sifatnya untuk meralat informasi boleh-boleh saja. Namanya perkembangan hasil penyelidikan itu kan ada temuan baru yang harus diperbaharui," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah adanya isu perlindungan terhadap Aipda Robig.
"Saya kira tidak (melindungi pelaku), kita semua terbuka transparan, apa yang disampaikan di RDP (rapat dengar pendapat) sudah jelas dan gamblang. Kita terhadap anggota yang bermasalah kita proses," ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng.
Baca Juga: Rentetan Kasus Pembunuhan oleh Polisi dalam Kurun Waktu 8 Hari: Tembak Mati Siswa-Bunuh Ibu Kandung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube Tribun Jateng.