> >

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi

Humaniora | 4 Desember 2024, 20:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Sumber: Antara Foto/Fathur Rochman)

Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Pilkada 2024, Prabowo: Yang Menang Bekerja, Kalah Mendukung!

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU